Sebelum anda mengetahui format contoh surat kuasa yang benar, sebaiknya anda tahu terlebih dahulu apa itu surat kuasa dan apa kegunaanya. Selain itu anda juga harus mengerti tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat kuasa karena jika terdapat kesalahan dalam pembuatan surat kuasa ini dapat merugikan anda.
Pengertian Surat Kuasa
Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan kuasa atau wewenang dari seseorang kepada orang lain yang dipercaya agar dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang memberi wewenang dikarenakan orang yang memberikan wewenang tidak dapat melaksanakannya sendiri. Sehingga kegunaan surat kuasa adalah sebagai salah satu bukti bahwa orang yang disebutkan namanya dalam surat tersebut memiliki hak ataupun kewajiban untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan yang tertera dalam surat tersebut.
Jenis Surat Kuasa
- Surat Kuasa Personal (Perorangan) adalah surat kuasa yang diberikan seseorang secara pribadi kepada orang lain guna melaksanakan atau melakukan sesuatu guna kepentingan pribadi dari sang pemberi kuasa. Contoh: surat kuasa untuk mengambil gaji, dana pensiun, barang pesanan dan sebagainya.
- Surat Kuasa Kedinasan adalah surat kuasa yang dibuat instansi/perusahaan atau seorang pejabat/pimpinan yang diberikan kepada bawahanya untuk melaksanakan sesuatu yang berhubungan dengan instansi.
- Surat Kuasa Istimewa adalah surat kuasa yang diberikan seseorang kepada pihak lain, misalnya pengacara guna menyelesaikan suatu masalah yang berkaitan dengan pengadilan.
Cara Membuat Surat Kuasa
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa.
- Surat kuasa personal (perorangan) dibuat berhubungan karena yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sendiri dan berdasarkan kepercayaan serta tanpa ada unsur paksaan.
- Surat kuasa personal (perorangan) tidak memerlukan nomor surat. Sedangkan untuk surat kuasa instansi harus terdapat nomor surat.
- Surat kuasa untuk mengambil gaji, dana pensiun hendaknya diberikan kepada orang terdekat (anak, cucu, keluarga terdekat) atau kepada orang yang benar-benar dipercaya. Dalam hal ini tidak diperlukan materai atau kertas segel kecuali apabila dari pihak pemberi gaji memiliki aturan tertentu.
- Pihak pemberi kuasa maupun penerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat Jasmani dan Rohani.
- Penyebutan identitas dalam hal nama, alamat, pekerjaan dan sebagainya harus jelas.
- Perlu dijelaskan maksut dan tujuan dari surat kuasa serta masa berlaku surat kuasa tersebut.
- Wajib dicantumkan tempat dan tanggal surat itu dibuat.
- Surat kuasa dinyatakan sah apabila sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
- Khusus bagi surat kuasa kedinasan harus ada stempel dari organisasi/instansi yang bersangkutan.
Nah agar lebih jelas lagi dalam membuat surat kuasa saya sudah menyediakan format contoh surat kuasa yang baik dan benar. Lihat contoh dibawah ini!
Contoh Surat Kuasa Perseorangan
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama : Riyan Bahtiar
Pekerjaan : Pensiunan Karyawan PT Kereta Api Indonesia
Alamat : Jalan Bulusan Selata No 38 RT 04 RW 01 Surabaya
Dengan ini memberikan kuasa kepada
Nama : Muh. Rifqi Anam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Plamongan Indah 57 Surabaya
Untuk : Mengambil uang pensiun bulan Desember 2014
Surat kuasa ini dibuat berhubung saya sedang sakit dan terpaksa harus dirawat di rumah sakit.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 31 November 2014
Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa
Muh. Rifqi Anam Riyan Bahtiar
Contoh Surat Kuasa Instansi / Perusahaan
Seperti itulah cara membuta surat kuasa dengan format yang benar, semoga penjelasan mengenai cara membuat dan contoh surat kuasa yang saya berikan bermanfaat. Anda dapat membagikan artikel ini dengan tombol share yang ada dibawah ini jika artikel ini dirasa bermanfaat.