Selasa, 07 April 2015

Surat perjanjian sewa rumah




SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH


Yang bertanda tangan di bawah ini:


1.      Nama                               :  WILDAN FADILAH
Pekerjaan                         :  MAHASISWA
Alamat                             :  RT 19 RW 09
Dusun/Desa                   : BOJONGMALA
Kecamatan                      : CIMARAGAS
Telepon                           :  085794944256

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


2.      Nama                               :  RIFAN, S.Kep.,Ners.
Pekerjaan                         :  MAHASISWA
Alamat                             :  RT 17 RW 08
Dusun/Desa                   : PASIRTAMIANG
Kecamatan                      : CIHAURBEUTI
Telepon                           :  085223456743

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah berlantai [( ---Satu ---) ( ---1--- )] yang berdiri di atasnya yang terletak di (---jalan Kartawijaya no 10 Pamokolan Cihaurbeuti---).

Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam Pasal-pasalsebagai berikut:


Pasal Satu

Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu [( dua ) (2)] tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014) sampai dengan (31 Desember 2015) dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas rumah berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga [(---Rp. 2.500.000,00---) (--Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah--- )] untuk jangka waktu [( ----2-- ) ( --- dua --- )] tahun.


Pasal Dua

PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar [(---20--- ) % ( --- Dua Puluh---)] persen atau sejumlah [(----Rp. 500.000,00----) (------ Lima Ratus Ribu Rupiah ------ )] pada hari (------Kamis------ ) tanggal ( --- 1 Mei 2014 --- ) dan sisa pembayaran sejumlah [(---Rp. 2.000.000,00---) (------ Dua Juta Rupiah ------ )] akan dibayarkan satu tahun kemudian.


Pasal Tiga

1.            PIHAK PERTAMAselaku pemilik sah bangunan rumah berikut pekarangannya di ( --- jalan Kartawijaya no 10 Pamokolan Cihaurbeuti --- ) menjamin bahwa tanah dan bangunan rumah berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
2.            Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.


Pasal Empat

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUAuntuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.


Pasal Lima

Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.


Pasal Enam

1.            PIHAK PERTAMAbertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan rumah tersebut.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
2.            PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3.            PIHAK KEDUAbertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
4.            PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan rumah yang diakibatkan oleh force majeure.
         Yang dimaksud dengan Force majeureadalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.


Pasal Tujuh

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:
1.            Listrik,
2.            Saluran Air dari Gunung

Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.


Pasal Delapan

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal Sembilan

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Pasal Sepuluh

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

Pasal Sebelas

PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

Pasal Dua Belas

Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.
Pasal Tiga Belas

Surat Perjanjian ini ditandatangani di ( --- jalan Kartawijaya no 10 Pamokolan Cihaurbeuti --- ) pada hari ( -------Selasa-------- ) ( --- 31 Desember 2013 ---- ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (--- 31 Desember 2015---).


( --- Cimaragas, 11 Januari 2014---)


PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA



[ WILDAN FADILAH]                                                      [ RIFAN ]

SAKSI-SAKSI:


[ OMAROMA, S.Pd.I ]                                                          [ DIKI  SANTOSO ]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar